Waspadai Wacana Pajak Air Permukaan pada Sektor Sawit

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam, Muhamad Zainal Arifin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam rencana beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan. Dalam pernyataannya yang berlangsung di Jakarta, Zainal mengungkapkan kebutuhan untuk memahami definisi dan dasar hukum terkait pajak ini.

Menurutnya, air permukaan secara hukum mencakup sumber air seperti sungai, danau, serta genangan air lain yang tidak meresap ke tanah. Ia menjelaskan bahwa pohon kelapa sawit tidak mengambil air permukaan dengan cara menyedot menggunakan pompa, melainkan hanya menyerap air hujan melalui tanah. Oleh karena itu, wacana penerapan pajak ini dinilai kurang beralasan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023.

Zainal mengutip UU HKPD yang mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air. Ia menyebutkan bahwa pajak hanya bisa dikenakan jika ada tindakan aktif dalam pengambilan air, seperti melalui penyedot air. Jika tidak ada pengambilan air yang jelas, maka pajak tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, bagi Zainal, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak tersebut dari kebun kelapa sawit.

Dengan dijadikannya kebijakan PAP sebagai tambahan beban pungutan, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu daya saing industri sawit nasional. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan program-program pemerintah yang mendukung efisiensi biaya produksi, seperti mandatori biodiesel B50. Oleh karena itu, Zainal berharap agar pemerintah daerah meninjau kembali rencana tersebut serta melakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga  Anak Telat Bicara? Kenali Gejala Gangguan Pendengaran Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *