Trimedya Panjaitan: RUU HPI Dukung Posisi Hukum Indonesia

[original_title]

Jackiecilley.com – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

Trimedya menjelaskan bahwa RUU HPI tidak hanya merupakan pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga upaya untuk menegaskan kedaulatan hukum nasional dan melindungi kepentingan pelaku usaha di Indonesia. Ia menekankan pentingnya RUU ini dalam menciptakan kepastian hukum bagi para investor asing. “Semangat nasionalisme harus ditonjolkan, dan ini sesuai dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia lebih kuat,” ucap Trimedya.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi advokat, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Dalam forum ini, Trimedya juga menambahkan bahwa SPI mendukung pembahasan RUU HPI dan melihatnya sebagai langkah awal yang penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara.

Meskipun memberikan dukungan, Trimedya menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses pembahasan RUU ini. Ia berharap agar masukan dari SPI dan organisasi lainnya diperhatikan dengan serius. Dengan demikian, pembahasan RUU HPI diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan aturan yang benar-benar efektif dalam mengatur hubungan perdata internasional, serta memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bahasa dan Budaya Didorong Sosiolog Okky Madasari untuk Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *