Yang Diketahui soal Pelecehan Seksual FH UI, Kampus Menyelidiki

pelecehan seksual fh ui

14 April 2026 – Kasus pelecehan seksual FH UI menjadi sorotan setelah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa beredar di ruang publik. Fakultas Hukum UI menyatakan laporan awal diterima pada 12 April 2026, lalu menegaskan sedang menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Antara News

Universitas Indonesia kemudian menyatakan penanganan dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjaga kerahasiaan, serta mengumpulkan bukti lewat verifikasi dan pemanggilan para pihak. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, UI belum mengumumkan sanksi akademik final terhadap para terduga pelaku. Kepala Sub Direktorat Media dan Digitalisasi UI, Reska Herlambang, mengatakan kampus masih menunggu hasil investigasi internal dan akan menerbitkan keterangan resmi setelah proses tersebut berjalan. UI juga menyatakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik disiapkan bagi pihak yang terdampak.

Dari lingkungan mahasiswa, tuntutan agar kampus bergerak lebih tegas juga menguat. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyatakan mahasiswa mendorong sanksi seberat-beratnya, termasuk opsi drop out bila pelanggaran terbukti. Di tingkat organisasi, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah mencabut status keanggotaan aktif sejumlah nama sebagai langkah awal.

Pada Senin malam, 16 terduga pelaku sempat dipertemukan dalam forum di lingkungan fakultas untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Meski demikian, proses penanganan belum berakhir, dan langkah lanjutan kampus kini ditunggu publik seiring janji UI untuk menyampaikan perkembangan kasus secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan para pihak.

Baca Juga  Mentan Dorong PTPN Sebagai Motor Pembangunan Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *