Jackiecilley.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengutuk dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare di Yogyakarta. Melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Kementerian menggarisbawahi bahwa tindakan seperti pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah laporan mencuat mengenai perlakuan kejam yang dialami oleh anak-anak di fasilitas tersebut. Munafrizal menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya kelalaian dalam pengasuhan, melainkan sebuah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh konstitusi.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mengharuskan negara untuk melindungi anak dari kekerasan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah Polresta Yogyakarta dalam menangani perkara ini serta mendesak penegakan hukum yang transparan. Selain itu, lembaga perlindungan saksi dan korban diharapkan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat. Kementerian menegaskan pentingnya sanksi bagi pelaku, termasuk kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Dalam konteks ini, ditemukan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin serta mempekerjakan staf tanpa sertifikasi. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan. Kementerian juga meminta koordinasi antara berbagai lembaga untuk memperkuat pengawasan operasional daycare.
Terakhir, pemerintah menggencarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua daycare di Yogyakarta dan membangun sistem pengawasan berkala guna memastikan hak-hak anak terjaga dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.