Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Umumkan Jadwal

[original_title]

Jackiecilley.com – Kubu pakar telematika Roy Suryo memulai proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Permohonan ini berkaitan dengan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, yang dilakukan terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Pada sidang perdana tersebut, tim pengacara Roy Suryo membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan kehadiran pihak Termohon dari Bidkum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Hakim Darpawan mengarahkan agar jadwal sidang disusun dengan baik untuk memastikan kelancaran proses praperadilan. “Kita punya waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikannya,” ujar hakim di dalam persidangan.

Roy Suryo diharapkan akan memaparkan poin-poin penting dalam permohonannya sesuai instruksi hakim. Proses ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melibatkan nama Presiden dapat berdampak luas dalam aspek hukum dan politik. Keberadaan pihak Kejaksaan dan Polda Metro Jaya sebagai Termohon juga memunculkan sorotan terkait penegakan hukum yang berjalan.

Pengacara Roy Suryo menegaskan bahwa penangkapan klien mereka melanggar hak asasi manusia dan berencana menyampaikan argumen tersebut selama sidang berlangsung. Dengan demikian, sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Roy Suryo serta menghadirkan keadilan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketentuan waktu yang telah dijadwalkan oleh hakim.

Baca Juga  Welbeck Bawa Brighton Kalahkan Liverpool di Stadion Amex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *