Kepala Bapanas Minta Satgas Awasi Penjualan Beras Sesuai HET

[original_title]

Jackiecilley.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk melakukan sweeping terhadap penjualan beras. Langkah ini bertujuan memastikan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Amran meminta setiap direktur di Bapanas bertanggung jawab dalam pengawasan penurunan harga beras hingga Desember 2026 agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar. Dalam arahan yang diterimanya, Amran menekankan pentingnya pengawasan terhadap harga beras baik jenis medium maupun premium, dengan penekanan pada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan HET.

Pemerintah telah membentuk Satgas Pengawasan ini melalui Keputusan Bapanas Nomor 369 Tahun 2026. Satgas melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah. Amran menerangkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi fluktuasi harga beras yang merugikan konsumen.

Kegiatan pengawasan akan fokus di 13 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Setiap toko yang terbukti melanggar ketentuan akan ditegur, dan jika diperlukan, akan ditutup.

HET untuk beras medium ditetapkan antara Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, sedangkan HET untuk beras premium berkisar antara Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram. Amran berharap dengan adanya pengawasan ini, stabilitas harga beras dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga  Majelis Hakim Putuskan Kerugian Negara Kasus Gas Rp246 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *