Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Sambo

[original_title]

Jackiecilley.com – Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut ijazah Presiden Joko Widodo masih belum berstatus P21 secara legal. Pada konferensi pers yang diadakan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 Juni 2026, mereka membandingkan durasi penanganan kasus ini dengan dua kasus terkenal lainnya, yaitu kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kasus sianida Jessica Kumala Wongso.

Abdul Ghafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kepastian hukum mengenai status berkas perkara. Ia menggarisbawahi bahwa pernyataan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban lagi untuk memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi penyerahan tersangka serta barang bukti, tidak cukup untuk mengartikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Menurut Ghafur, kepastian tentang berkas perkara harus dinyatakan secara resmi melalui surat P21 dari kejaksaan, yang mencakup rincian mengenai kelengkapan berkas serta jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti. Tanpa adanya surat tersebut, status P21 tidak dapat dianggap resmi, sehingga memberi dampak pada proses hukum yang lebih luas.

Para pihak berharap adanya kejelasan dari proses hukum ini agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di masyarakat. Sampai saat ini, intensitas publik terhadap kasus ini tetap tinggi, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Dubes RI Listyowati Resmi Serahkan Surat Kepercayaan ke Bangladesh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *