Mendagri: Bayi Lahir di Luar Faskes Dapat Akta Kelahiran Digital

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran digital akan tetap bisa diakses oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Dalam upaya ini, Mendagri berencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa agar melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar faskes, baik melalui faskes setempat maupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pernyataan ini disampaikan setelah peluncuran digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta. Mendagri mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan Dukcapil, sehingga mempercepat penerbitan akta kelahiran. Sebelumnya, akta kelahiran harus diurus secara manual dengan membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit. Kini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital pada hari yang sama.

“Akta kelahiran bisa langsung diterbitkan dan dikirimkan ke orang tua melalui fasilitas kesehatan atau email,” ujar Mendagri. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kematian oleh kepala desa kepada Dukcapil untuk mendukung pendataan yang akurat.

Melalui kebijakan ini, Mendagri berharap masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, karena akta kematian juga dapat diterbitkan otomatis setelah laporan diterima. Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negeri, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Ketua Badan Pusat Statistik, yang menunjukkan dukungan kuat terhadap transformasi digital dalam layanan publik.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Berbagai Program Sukseskan Mudik 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *