KPK Selidiki Panitera dan Juru Sita Dalam Kasus Suap Ketua PN

[original_title]

Jackiecilley.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Depok, terkait eksekusi sengketa lahan. Pada Selasa, 31 Maret 2023, tiga pejabat penting dari PN Depok dijadwalkan untuk memberikan keterangan di markas KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai praktik korupsi yang mungkin terjadi di lembaga peradilan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Budi.

Ketiga pejabat yang dipanggil sebagai saksi adalah Shanty Ekawaty, Panitera PN Depok, serta dua Juru Sita, Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo. Kasus ini mencuat dari dugaan suap yang bertujuan memengaruhi keputusan eksekusi lahan yang melibatkan pengadilan dan entitas korporasi. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua nonaktif PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua nonaktif.

Pihak KPK berharap pemeriksaan saksi kali ini dapat mengungkap lebih dalam mengenai plot suap dan sejauh mana keterlibatan oknum di dalam pengadilan terkait kepentingan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lembaga peradilan. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Kasus Stand Up 2013, Pandji Pragiwaksono Diterpa 48 Pertanyaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *