Haji Wajib Melalui Jalur Resmi untuk Keamanan dan Ketertiban

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia mengonfirmasi komitmennya dalam menanggulangi praktik haji ilegal untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, Imigrasi RI berhasil menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji yang menggunakan jalur nonprosedural.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi yang mengingatkan bahwa “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Upaya ini diharapkan memastikan semua jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku, menggunakan visa haji resmi agar tidak menimbulkan risiko hukum.

Hasan juga menjelaskan bahwa Kemenhaj bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Tugas satgas ini meliputi preventif terhadap keberangkatan nonprosedural, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menangani kasus-kasus pidana terkait praktik ilegal tersebut.

Pentingnya regulasi tegas ditegaskan oleh Hasan saat menyampaikan bahwa penggunaan visa non-haji, seperti visa kerja atau kunjungan, untuk tujuan haji merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat serius, termasuk penolakan masuk ke tempat-tempat suci dan denda yang berat. Pihak yang memfasilitasi keberangkatan haji ilegal juga akan dikenai sanksi.

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh tawaran untuk berhaji secara ilegal dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang sah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga  IHSG Menguat Saat Pasar Monitor Kebijakan Tarif Amerika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *