Potongan Aplikator Ojol Jadi 8%, Ini Respons Grab dan Goto

[original_title]

Jackiecilley.com – Grab dan GoTo, dua platform transportasi daring terkemuka, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8%. Kebijakan ini muncul sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan kepada wartawan bahwa perusahaan akan selalu mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami berkomitmen untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi pada 2 Mei 2026.

Saat ini, Grab sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Menurut Neneng, struktur komisi baru ini dianggap sebagai transformasi fundamental bagi pola operasional platform digital yang berfungsi sebagai lokapasar (marketplace). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi pengemudi.

Hal yang sama diungkapkan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi daring. Hans menekankan pentingnya implementasi peraturan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi para pengemudi.

Dengan langkah-langkah ini, kedua perusahaan berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan standar yang lebih baik bagi sumber pendapatan mitra pengemudi sekaligus mematuhi ketentuan yang ada di regulasi pemerintah.

Baca Juga  Polda Jambi Terus Usaha Temukan Kenzie, Anak Hilang 3 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *