Batas Kewenangan Pengadilan dalam Kasus Hukum Pemerintah

[original_title]

Jackiecilley.com – Kewenangan pengadilan dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah menjadi sorotan penting dalam konteks kepastian hukum di Indonesia. Hal ini semakin relevan dengan meningkatnya interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Eman Achmad Sulaeman, dalam Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, mengangkat tema ini untuk mengkaji kompetensi absolut Pengadilan Negeri dalam kasus yang melibatkan tindakan pemerintah yang dianggap melawan hukum.

Kajian tersebut menyoroti dinamika hukum setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Penelitian ini menemukan banyaknya perdebatan terkait batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sulaeman mencatat bahwa sering terjadi ketidakpastian mengenai forum pengadilan. “Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri kadang justru ditangani oleh PTUN, dan sebaliknya. Ini berisiko merugikan pencari keadilan,” ujarnya.

Melalui pendekatan sosio-legal, Sulaeman menggabungkan analisis hukum, yurisprudensi, data perkara, dan wawancara dengan hakim, akademisi, dan praktisi hukum. Temuan kajian mempertegas bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan absolut dalam mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, terutama yang berdampak pada hak individu dan kekayaan warga. Dengan temuan ini, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem peradilan dan memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum terkait tindakan pemerintah.

Baca Juga  Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *