Upbit Menghadapi Tantangan Regulasi, Harap Temukan Solusi

[original_title]

Jackiecilley.com – Upbit Indonesia, salah satu platform exchange resmi di tanah air, saat ini tengah menghadapi tantangan serius pascaperalihan kewenangan pengawasan ke OJK. Selama tiga minggu terakhir, situs dan aplikasi Upbit tidak dapat diakses, meninggalkan sekitar 65 ribu pengguna dalam situasi ketidakpastian. CEO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengungkapkan bahwa situasi ini sangat sulit bagi perusahaan dan pengguna, namun mereka fokus mencari solusi yang berkelanjutan.

Upbit Indonesia telah memiliki izin resmi dari OJK sejak Maret 2025. Namun, selama audit lanjutan, regulator mengeluarkan serangkaian syarat baru, termasuk pemisahan infrastruktur digital dari entitas global Upbit di negara lain. Resna mengakui pentingnya kedaulatan data dan perlindungan konsumen, tetapi mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan hingga 30%.

Untuk menjembatani kepentingan regulasi dan keberlanjutan bisnis, Upbit telah mengajukan dua opsi kepada OJK. Pertama, komitmen dari seluruh entitas Upbit global untuk tidak menerima pengguna asal Indonesia. Kedua, pembatasan akses berdasarkan IP, sehingga layanan hanya bisa diakses dari dalam negeri. Resna berharap dua opsi tersebut dapat memenuhi semangat kedaulatan tanpa membebani perusahaan secara berlebihan.

Selain itu, Resna menyoroti ketimpangan ekosistem industri kripto, di mana exchange luar negeri tanpa izin dapat beroperasi dengan biaya lebih rendah. Ia menegaskan pentingnya menciptakan level playing field agar semua pemain dalam industri ini dapat bersaing secara adil. Di tengah ketidakpastian ini, prioritas utama mereka adalah melindungi pengguna yang tak dapat melakukan transaksi seperti biasa. Hingga saat ini, aplikasi Upbit masih belum dapat diakses, dan pihaknya menunggu kejelasan dari OJK sebelum audit ditutup pada 12 Juni 2025.

Baca Juga  Puasa Nisfu Syaban: Berapa Hari dan Hukum yang Berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *