PPATK: Dana Judi Online Capai Rp40,3 Triliun di Q1 2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun selama triwulan I 2026. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pola transaksi semakin meningkat frekuensinya dan banyak menggunakan nominal kecil.

Analisis PPATK menunjukkan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Tahun lalu, penggunaan QRIS mendominasi transaksi dengan 78,5 persen dari total deposit, mencatat 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Namun, pada triwulan I 2026, proporsi transaksi melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, dengan transfer bank hanya 11,4 persen.

Walau QRIS dan instrumen pembayaran digital sah serta mendukung perekonomian, Yustiavandana menegaskan perlunya pengawasan ketat dari penyelenggara jasa pembayaran untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan judi online. Modus pencucian uang yang teridentifikasi mencakup penggunaan rekening milik pihak lain, identitas palsu, serta teknologi manipulasi digital untuk menghindari verifikasi.

PPATK juga menemukan praktik lanjutan dari jaringan judi, dengan pemanfaatan perusahaan cangkang dan merchant digital fiktif untuk menyamarkan aktivitas perjudian sebagai transaksi normal. Penelitiannya tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan seluruh pelaku industri jasa keuangan, tetapi fokus pada entitas yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

Sekilas, data PPATK menunjukkan bahwa perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, namun mengalami penurunan signifikan di 2025, turun sekitar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun. Penurunan ini dianggap berkat langkah tegas dari pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian online.

Baca Juga  HMI Miliki Sejarah Panjang dalam Membangun Bangsa, Kata Muzani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *