BP Batam dan Kejari Selesaikan PNBP Sewa Terminal Khusus Rp18,82 M

[original_title]

Jackiecilley.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menyelesaikan penghimpunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Perairan Terminal Khusus periode 2021-2025, dengan total mencapai Rp18,82 miliar. Capaian ini diungkapkan oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam sebuah keterangan resmi di Batam, Selasa.

Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam, serta seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam proses penyelesaian kewajiban ini. Menurutnya, optimalisasi PNBP adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Batam, di mana berbagai inisiatif BP Batam bergantung pada penerimaan yang dihimpun dari sektor pengusahaan.

Acara penyerahan hasil penghimpunan tersebut ditandai dengan serah terima dan pemberian penghargaan atas pendampingan hukum penyelesaian PNBP. Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan hasil tersebut kepada Amsakar. Wayan menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, dan pelaku usaha, di mana dari 135 pemegang Terminal Khusus, sebanyak 111 perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka hingga September 2026.

Penyelesaian kewajiban ini juga dianggap sebagai langkah untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih transparan dan tertib. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 menjadi landasan pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus. Amsakar berharap sinergi ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, serta menjaga pertumbuhan ekonomi Batam yang tercatat mencapai 7,28 persen pada semester I 2026.

Pencapaian ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di daerah tersebut.

Baca Juga  PLN Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2025 hingga 15 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *