PN Jakpus Akan Sidangkan Lima Tersangka Suap CPO Pekan Depan

suap

14 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap menggelar sidang untuk lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada pekan depan. Kelima tersangka tersebut adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim yang terlibat, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa kepaniteraan telah mendaftar perkara ini, yang menarik perhatian publik, pada Selasa lalu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus, untuk Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, sedangkan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom akan diadili pada Kamis, 21 Agustus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan praktik suap serta gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi pengadaan ekspor CPO. Tiga tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group. Marcella dan Ariyanto diduga menjadi perantara suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta, yang kemudian dibagikan kepada tiga hakim untuk memfasilitasi putusan lepas.

Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan sejumlah pejabat hukum dan menyoroti masalah integritas dalam sistem peradilan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menegakkan keadilan serta mencegah tindakan korupsi lebih lanjut dalam institusi peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Libur Nasional 1 Muharram 1447 H: Masyarakat Nikmati Long Weekend Tiga Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *