Jackiecilley.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang perdana permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, terpaksa dijadwalkan ulang selama seminggu.
Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, memimpin sidang yang dihadiri oleh Roy Suryo beserta tim pengacara, serta tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 14 Agustus 2026. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi pihak Kejaksaan untuk hadir dan menjawab permohonan yang diajukan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh hakim, PN Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan kepada pihak Kejaksaan sejak pekan lalu, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga sidang berlangsung. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Panggilan sudah diterima pada 31 Juli, tetapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar. Kami akan memanggil kembali.”
Agenda sidang berikutnya akan melibatkan pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon. Kasus Roy Suryo berkaitan dengan klaim mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, yang menjadi subjek perhatian publik. Penjadwalan ulang sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan kesempatan untuk semua pihak memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses tersebut.