Jackiecilley.com – Masa penahanan dokter Richard Lee, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, diperpanjang oleh Polda Metro Jaya selama 30 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
Pihak Polda mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa berkas yang sebelumnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) harus dikembalikan karena ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
Andaru menambahkan bahwa proses ini mengacu pada P19 dari Kejaksaan pada 13 April lalu, di mana penyidik diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi. Dalam rangka memenuhi permintaan tersebut, sejumlah pemeriksaan tambahan serta tindakan lain oleh penyidik dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang akurat.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Richard Lee merupakan figur publik dalam dunia medis. Penanganan kasus ini diharapkan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya memastikan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, mengingat pentingnya perlindungan konsumen dalam industri kesehatan.
Dengan perpanjangan ini, Richard Lee tetap berada dalam proses penyelidikan hingga semua bukti yang diperlukan berhasil dikumpulkan dan disampaikan kepada PN.