KPK Selidiki Lima Pejabat Cilacap Terkait Uang Iuran

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan pengusutan sumber uang iuran yang diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul Auliya Rachman, mantan Bupati Cilacap.

Lima pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan, Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rochman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan yang diminta berkaitan dengan sumber dana yang digunakan untuk iuran oleh para kepala organisasi perangkat daerah setempat.

Menurut penjelasan Budi, dari temuan sementara KPK, sebagian besar pejabat menggunakan uang pribadi untuk iuran, sementara yang lainnya meminjam dari koperasi atau patungan dengan rekan-rekan di dinas masing-masing. KPK juga tengah menyelidiki mekanisme pengumpulan uang terkait pemerasan tersebut hingga ke Syamsul Auliya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Syamsul Auliya dan 26 orang lainnya, serta penyitaan uang tunai. Dalam pengumuman pada 14 Maret, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dari hasil investigasi, Syamsul Auliya menargetkan memperoleh sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut, yang terbagi untuk Tunjangan Hari Raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap dan kebutuhan pribadi, meski sebelum penangkapan, total yang berhasil dihimpun mencapai Rp610 juta.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Izin Tambang Agincourt Resources, Dampak Bencana Sumatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *