Komnas HAM Sarankan Polri Bentuk Unit Khusus untuk Konflik Agraria

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan unit khusus di kepolisian untuk menangani konflik agraria dan sumber daya alam. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pemetaan konflik serta mencegah kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan. Usulan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM terhadap keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria selama periode 2020–2024.

Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyampaikan bahwa saat ini Polri telah memiliki beberapa instrumen seperti Satgas Anti-Mafia Tanah dan kebijakan keadilan restoratif untuk menangani konflik lahan. Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum konsisten. Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik yang dilakukan secara daring, Senin.

Kajian tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan pengaduan masyarakat terkait peran aparat kepolisian dalam konflik sumber daya alam, dengan sekitar 600 pengaduan tercatat antara 2023–2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan berkaitan langsung dengan konflik agraria. Kebanyakan kasus terjadi di sektor pertanahan, diikuti oleh sektor perkebunan dan kehutanan.

Keadaan ini menciptakan dilema bagi kepolisian, yang harus menegakkan hukum namun seringkali terjebak dalam konflik antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah. Dalam beberapa kasus, terdapat dugaan bahwa pendekatan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan terjadi dalam penanganan konflik.

Komnas HAM juga mencatat total 3.264 pengaduan terkait konflik agraria dari 2020 hingga 2025. Rekomendasi yang diberikan mencakup penguatan kelembagaan Polri melalui unit khusus, peninjauan standar operasional berbasis hak asasi manusia, dan penentuan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa lahan.

Baca Juga  DPR Siap Terima Aspirasi, Dasco Minta Demo Tertib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *