Pemkot Kupang Rilis 1.001 NIB Baru Per April 2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), telah menerbitkan sebanyak 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru sepanjang periode Januari hingga April 2026. Menurut Penina Lauata, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, dari total NIB yang diterbitkan, 995 di antaranya berasal dari unit usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam unit non-UMK.

Dalam perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, DPMPTSP Kota Kupang berhasil menerbitkan 1.095 NIB baru, berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS). Hingga saat ini, jumlah total NIB yang terdaftar di Kota Kupang mencapai 22.335.

Penerbitan NIB dianggap sangat penting bagi pelaku usaha. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga memudahkan akses permodalan seperti Kredit Usaha Mikro (KUR), serta membantu UMKM untuk meningkat ke level yang lebih tinggi. Penina menjelaskan bahwa pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring, memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftar secara mandiri. Namun, jika memerlukan bantuan, MPP siap memberikan pendampingan langsung.

Untuk meningkatkan akses layanan, loket MPP juga hadir setiap Sabtu di lokasi Car Free Day (CFD) El Tari Kupang dan Taman Nostalgia Kupang. Pendaftaran NIB sepenuhnya gratis, di mana pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP, nomor WhatsApp, email, dan foto tempat usaha.

Pemkot Kupang terus mengedukasi pelaku usaha mengenai pendaftaran NIB melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan berita online. Diharapkan dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang mendaftarkan NIB, pertumbuhan ekosistem usaha di Kota Kupang dapat terdukung.

Baca Juga  Dony Oskaria Sampaikan Laporan Transisi ke Presiden dari Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *