Kemenhut Teruskan Langkah Hukum Perdagangan Kucing Kuwuk di Sumut

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melanjutkan proses hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis). Penyerahan tersangka berinisial SD ke Kejaksaan Negeri Belawan di Medan, Sumatera Utara, merupakan langkah tegas untuk menindak pelaku kejahatan kehutanan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka SD ini berawal dari informasi aktivitas perdagangan ilegal. Penangkapan terjadi pada 18 Februari 2026, saat petugas gabungan Kemenhut dan Polda Sumut berhasil mengamankan enam Kucing Kuwuk hidup dan beberapa barang bukti, termasuk ponsel dan motor.

Kucing Kuwuk adalah spesies yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Hari menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini menandakan komitmen pemerintah dalam menanggulangi perdagangan satwa liar yang terancam punah. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi,” imbuhnya.

Keenam Kucing Kuwuk yang disita kini berada di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk pemeliharaan kesehatan dan perilaku alaminya. Tersangka SD menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp20 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Proses ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dalam memastikan keadilan dan perlindungan terhadap flora dan fauna yang terancam.

Baca Juga  Xpeng Sukses Selesaikan Uji Coba Produksi di Austria untuk Eropa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *