Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Sangatta Utara dengan 20 Paket

[original_title]

Jackiecilley.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Sabtu, 27 Juni, dua pria berinisial AR (25) dan RS (36) ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Istiqomah Prima, Desa Sangatta Utara.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Bambang Eko RR, menjelaskan bahwa laporan masyarakat sangat krusial dalam pengungkapan kasus ini. Operasi dilakukan dengan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan sehingga sekitar pukul 15.25 Wita, dua pria yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam terlihat mencurigakan.

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas menghasilkan temuan significant. Di dalam bungkus rokok yang tersembunyi di semak-semak, ditemukan 20 paket sabu-sabu dengan total berat 6,95 gram. Selain itu, satu unit mobil, dua telepon genggam, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Keberhasilan operasi ini diakui Kapolsek sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, dan mengingatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk menangkal bahaya narkoba.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  PHR Lapor Produksi Sumur Pinang East-2 Mencapai 2.648 BOPD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *