KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Lingga, Kepri

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Harap Panjang di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan dokumen perizinan wajib untuk pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa reklamasi tersebut mencakup area seluas 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi. Area ini digunakan untuk memudahkan pengangkutan material seperti kerikil dan pasir yang diperlukan dalam pembangunan Pelabuhan Tersus. Penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 dan perubahannya.

Semuel menyampaikan bahwa PT Harap Panjang tidak mengurus dokumen PKKPRL sebelum memulai pembangunan. Meskipun penyegelan ini bukanlah sanksi, pihaknya berharap ini dapat berfungsi sebagai edukasi agar semua pelaku usaha memperhatikan aspek legal dalam aktivitas mereka. Setelah melengkapi izin, segel akan dibuka kembali, meskipun akan ada denda administratif sebagai konsekuensi pelanggaran.

Informasi mengenai reklamasi ini diperoleh melalui laporan masyarakat yang curiga adanya pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan drone untuk memverifikasi laporan tersebut. Kegiatan reklamasi ini dinilai berpotensi memberi dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir, sehingga penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas sejalan dengan peraturan dan zonasi yang berlaku.

Baca Juga  Gelombang Puncak Arus Balik Terjadi di Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *