Google dan Meta Dipanggil Komdigi Terkait Pelanggaran PP Tunas

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memanggil Google dan Meta karena tidak mematuhi PermenKomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Pemanggilan ini dilakukan setelah pemantauan terhadap kedua platform yang menunjukkan pelanggaran hukum di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa baik Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, yang mengelola YouTube, telah diidentifikasi sebagai entitas yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

Selain Google dan Meta, Komdigi juga menemukan dua platform lain, yaitu TikTok dan Roblox, yang hanya mematuhi sebagian dari regulasi tersebut. Meski demikian, kedua platform itu dianggap kooperatif dan menerima surat peringatan dari pemerintah.

Pentingnya implementasi aturan ini ditegaskan oleh Meutya, yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta pengguna media sosial di kalangan anak-anak. Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum ini adalah proses yang tidak berlangsung dalam waktu singkat, namun diyakini akan memberikan dampak positif, mengingat banyak negara di Asia juga menerapkan kebijakan serupa.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Putri KW Senang Melaju ke Final BWF World Championships 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *