Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut asal-usul uang dan sosok penerima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini bermula setelah KPK menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar saat menggeledah beberapa rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami asal-usul uang yang ditemukan serta peruntukannya. KPK juga berkomitmen untuk menelusuri aliran uang lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Operasi penangkapan yang dilakukan KPK dimulai pada 4 Februari 2026, ketika tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Keesokan harinya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, tersangka lainnya termasuk Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan yang merupakan pejabat dalam struktur DJBC, serta beberapa individu dari perusahaan kargo terkait, seperti John Field dan Dedy Kurniawan. Penyelidikan ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan.
KPK berupaya memastikan bahwa setiap aliran uang dalam kasus ini diusut tuntas, dan langkah-langkah selanjutnya akan terus diambil untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan barang impor.