Jackiecilley.com – Praktik membakar sampah di pekarangan rumah kini dianggap sebagai pelanggaran hukum di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp500.000. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang segala bentuk pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menyatakan bahwa pembakaran sampah merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya polusi udara di ibu kota. “Asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Praktik ini hanya akan memperburuk kondisi kualitas udara yang sudah fluktuatif,” ujarnya.
Erni menambahkan bahwa tanpa disiplin di tingkat rumah tangga, upaya pemangkasan angka polusi tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Pemprov DKI juga tengah mempertimbangkan tambahan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti memviralkan identitas pelaku di media sosial. Namun, rencana tersebut masih dalam kajian aspek legalitas.
Kondisi udara di Jakarta saat ini memang menjadi sorotan, sehingga sinergi antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat sangat diperlukan. Upaya ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.