Transformasi Tata Kelola Kehutanan Perlu Inklusif dan Berkelanjutan

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pentingnya transformasi dalam tata kelola kehutanan yang harus bersifat inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif. Hal ini disampaikan saat evaluasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai tata pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk menemukan solusi terhadap berbagai masalah yang masih ada dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Menurut Menhut, pengelolaan kawasan hutan perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan harus menghasilkan pengelolaan yang produktif, tidak hanya sekadar penguasaan lahan. Data menunjukkan ada sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tetapi sekitar 30 persen di antaranya belum optimal dalam kinerjanya.

Konflik tenurial antara pemegang PBPH dan masyarakat sekitar juga menjadi masalah yang perlu segera diatasi, sementara antrean untuk permohonan izin baru terus bertambah dengan lebih dari 200 permohonan yang belum terselesaikan. Raja Juli Antoni menekankan perlunya pembenahan menyeluruh dalam mekanisme pemberian izin agar hanya pelaku usaha yang mampu secara teknis dan finansial yang bisa diberikan izin.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi tidak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus utama adalah perbaikan kualitas tata kelola, peningkatan kepastian usaha, dan penyelesaian konflik tenurial yang lebih cepat, sehingga pengelolaan hutan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga  Bocoran Jujutsu Kaisen Season 4, Lanjutan Arc Culling Game

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *