Pramono Pastikan Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tak Berubah

[original_title]

Jackiecilley.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil-genap (gage) di beberapa gerbang tol di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota pada hari Jumat, menanggapi kebingungan yang berkembang di masyarakat maupun media. Menurut Pramono, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, peraturan yang ada masih tetap berlaku dan tidak ada perubahan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, juga menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa penerapan gage di gerbang tol merupakan kelanjutan dari aturan yang ada, bukan kebijakan baru. Dalam Pergub tersebut, sejumlah jalan protokol seperti Jalan Pintu Besar Selatan dan Gajah Mada wajib memberlakukan sistem ganjil-genap.

Komarudin menekankan bahwa gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan protokol harus mengikuti aturan gage yang berlaku. Ia juga meluruskan informasi keliru yang beredar, menyatakan bahwa pembatasan ini tidak berlaku di dalam jalan tol itu sendiri, melainkan pada jalan akses yang menuju keluar-masuk.

Terkait dengan 28 titik gerbang tol yang disebut-sebut, masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali informasi tersebut melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penindakan terhadap pelanggaran di area gerbang tol akan tetap dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE), mencatat pelanggaran yang terpantau di ruas jalan yang terdaftar dalam Pergub.

Oleh karena itu, Komarudin menegaskan pentingnya memahami peraturan yang ada dan memastikan tidak ada kesalahpahaman mengenai penerapan sistem ini.

Baca Juga  CFA Kenakan Sanksi Seumur Hidup kepada 17 Pelaku Pengaturan Skor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *