Pramono: Masalah Pengungsi WNA Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

[original_title]

Jackiecilley.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa isu pengungsi warga negara asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, menanggapi keberadaan pengungsi yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Pramono menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pengungsi tersebut memanfaatkan fasilitas pemerintah provinsi secara tidak tepat. Pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga sebelumnya telah melakukan penertiban, tetapi pengungsi tersebut kembali muncul di lokasi yang sama, yang menyebabkan keluhan dari masyarakat sekitar.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan pengungsi di sekitar trotoar telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan tidak efektif, mengingat pengungsi kembali menghuni area tersebut setelah ditertibkan.

UNHCR, melalui Linda, Field Security Associate, mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam menangani situasi ini. Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia para pengungsi dilindungi oleh hukum internasional, namun mereka tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Linda menambahkan, aparat keamanan memiliki hak untuk mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, UNHCR masih mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut, menunjukkan komitmennya untuk menangani masalah dengan pendekatan yang manusiawi, sambil tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga  Bank Saqu Raih 3,2 Juta Nasabah di Tahun Kedua Operasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *