PLN Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2025 hingga 15 Persen

01 Juli 2025 – PLN resmi memberlakukan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga prabayar dan pascabayar, dengan kenaikan tarif antara 5 hingga 15 persen, tergantung pada golongan daya yang digunakan. Kenaikan tarif listrik ini merupakan penyesuaian terhadap meningkatnya biaya pokok penyediaan listrik nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dengan pemerintah, dan merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi. “Penyesuaian tarif ini penting untuk memastikan kualitas dan keandalan layanan tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangannya di Jakarta.

Golongan rumah tangga dengan daya 900 VA subsidi tetap tidak terdampak oleh perubahan tarif ini. Namun, pelanggan non-subsidi termasuk golongan 1.300 VA ke atas dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) merasakan dampaknya secara langsung. Sejumlah pelaku usaha menyatakan kekhawatiran terhadap potensi lonjakan biaya operasional.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan efisiensi konsumsi listrik guna mengurangi beban tagihan bulanan. PLN juga menyediakan sejumlah program efisiensi energi serta promosi pemakaian alat elektronik hemat daya untuk membantu pelanggan beradaptasi dengan perubahan tarif ini.

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak jangka pendek terhadap daya beli rumah tangga dan sektor UKM. Namun, pihak PLN menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan demi keberlanjutan sistem kelistrikan nasional di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi.

Baca Juga  Kolong Jembatan Koja Berubah Jadi Taman Si Pitung untuk Olahraga Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *