Pemerintah Akan Perbarui UU Perkoperasian yang Ketinggalan Zaman

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk merombak regulasi perkoperasian yang dianggap sudah usang. Upaya ini ditandai dengan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa UU tersebut telah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi saat ini.

Dalam Rapat Kerja yang diadakan bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 17 Juni 2023, Ferry menekankan pentingnya momentum ini untuk menata ulang ekosistem koperasi di Indonesia secara menyeluruh. Menurutnya, RUU ini dapat menjadi dasar dalam mendigitalisasi koperasi untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi layanan.

Pentingnya adopsi teknologi dalam sektor perkoperasian dibahas lebih lanjut, di mana digitalisasi dapat meningkatkan akuntabilitas, namun tetap memerlukan regulasi yang ketat. Ferry menegaskan perlunya penanganan aman terhadap teknologi yang diterapkan.

Selain itu, masalah pengawasan dan perlindungan dana nasabah menjadi isu krusial. Pemerintah akan membentuk lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur usaha simpan pinjam koperasi, termasuk lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan simpanan koperasi.

Dalam hal penegakan hukum, sanksi pidana diharapkan dapat melindungi kepentingan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. Ferry mengingatkan bahwa perumusan sanksi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak kontraproduktif.

Pemerintah berharap, jika RUU ini disahkan dengan memasukkan isu-isu strategis, wajah koperasi Indonesia akan berubah dan mengembalikan perannya sebagai pilar ekonomi nasional, serta berpotensi membawa beberapa koperasi dalam peringkat global pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga  Sepuluh Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap, Dua Masih Buron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *