Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Harus Dihukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindak kekerasan tersebut dianggap telah merusak nilai-nilai agama dan moral di lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam pernyataannya pada Senin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pesantren. Sebagai upaya awal, Kemenag telah menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut untuk memastikan fokus penegakan hukum berlangsung tanpa gangguan.

Keputusan penghentian pendaftaran ini diambil untuk mendukung proses penyidikan oleh kepolisian sekaligus menjaga perlindungan anak. Kemenag menegaskan bahwa penghentian pendaftaran santri baru akan tetap berlaku hingga seluruh kasus ditangani dengan tuntas. Selain itu, mereka merekomendasikan pemecatan tenaga pendidik yang terlibat dalam penganiayaan serta penggantian dengan pengasuh yang memiliki integritas moral.

Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang sebagian besar berusia antara 12 hingga 15 tahun, dengan beberapa di antaranya merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu. Polresta Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihaknya berharap penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan konsisten untuk keadilan semua pihak.

Baca Juga  Banjir di Kudus Pengungsian 1.822 Orang Terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *