Jackiecilley.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa tarif ojek online tidak akan mengalami kenaikan, seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, Dudy menggarisbawahi bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi.
Dudy menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif didasari oleh perubahan tanggung jawab biaya asuransi yang kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Hal ini berarti komponen biaya asuransi tidak lagi relevan dalam perhitungan tarif. Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif dapat membebani masyarakat dan berpotensi mengurangi jumlah pesanan, yang justru merugikan pengemudi.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa stabilitas tarif penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring. Sejauh ini, Dudy menyatakan bahwa perusahaan aplikator, termasuk Grab, GoTo, dan Maxim, sudah siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi tersebut, meski mungkin diperlukan beberapa penyesuaian dalam operasional.
Pelaksanaan kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen ini dijadwalkan mulai efektif pada 1 Juli 2026. Dudy Optimis bahwa perusahaan akan mencari cara untuk menyesuaikan biaya internal, demi menjaga daya saing dan loyalitas pelanggan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan ojek online, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan konsumen tetap terpenuhi.