KPK Terima Informasi Dugaan Korupsi BPJS TKA Saat Selidiki Izin WNA

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam konteks penyidikan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut menerima informasi mengenai hal ini dan saat ini sedang melakukan pembahasan lebih lanjut, meskipun penyidikan resmi belum dimulai.

Dugaan pemerasan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026. Para tersangka berasal dari berbagai posisi dalam Kementerian Hukum dan HAM yang kini mengelola imigrasi.

Di antara nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dan Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi juga terlibat. KPK menduga bahwa praktik korupsi ini telah merugikan negara dengan total sekitar Rp145,5 miliar. Penetapan tersangka lainnya mencakup pejabat imigrasi daerah serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengurusan izin tinggal.

KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut hubungan antara dugaan pemerasan dengan informasi baru yang diterima, guna memastikan penegakan hukum yang lebih efektif. Penyidikan kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membasmi praktik korupsi yang merajalela di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Dibayarkan Sebelum Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *