Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mata uang asing dalam penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, KPK menemukan valuta asing berupa Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD), serta uang tunai ratusan juta rupiah dan emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaran valuta asing tersebut ditemukan bersamaan dengan barang bukti lainnya. Dia menjelaskan, “Dalam temuan uang-uang tersebut terdapat lembaran SGD dan USD.” Penemuan ini menambah daftar barang bukti yang disita oleh penyidik, meningkatkan kecurigaan akan adanya aktivitas keuangan ilegal di institusi tersebut.
KPK menduga bahwa penyitaan valuta asing ini menunjukkan adanya praktik penerimaan yang mencurigakan. Budi menekankan pentingnya pendalaman mengenai penerimaan tersebut, termasuk tujuan, pihak yang terlibat, serta waktu pelaksanaannya. “Penyidik akan mendalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” tambahnya.
Temuan ini tidak hanya berfungsi dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap praktik korupsi di masa depan. Dengan informasi ini, KPK berharap dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan publik.
Penyelidikan lanjutan dijadwalkan untuk memberikan kejelasan mengenai alur uang dan koneksi yang mungkin ada. Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga pemerintahan.