KPK Selidiki Kuota Haji Tambahan dan Aset Terkait Saksi

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan di Indonesia. Pada 15 Juni 2026, KPK memanggil tiga saksi, di antaranya ICH, Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN, Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR, Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan adalah mengenai proses pengisian kuota haji dan penelusuran aset yang berhubungan dengan para tersangka.

Penyidikan ini dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK menunjuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meskipun Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, dan status tahanannya sempat beralih menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun dikembalikan ke penahanan KPK pada 24 Maret 2026. Selain itu, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Kasus ini menciptakan perhatian luas di masyarakat, terutama berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dari praktik korupsi. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga  Jelang Libur Iduladha, 38.666 Penumpang Berangkat dari Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *