KPK Pertimbangkan Panggil Hasto Soal Barang Bukti yang Disita

kpk

06 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI tahun 2019. KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Hasto guna mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK terbuka untuk memanggil pihak manapun yang dapat mendukung penyelesaian perkara ini. Proses analisis terkait barang bukti masih berjalan, dan pihak KPK bertekad untuk mencapai kepastian hukum bagi semua yang terlibat.

KPK juga masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang menjadi buronan dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku. Budi menjelaskan bahwa lembaganya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung pencarian Harun.

Sementara itu, Hasto telah mendapatkan amnesti dari pemerintah, dan proses hukum yang menjeratnya telah dihentikan. Namun, KPK tetap melanjutkan penelitian terhadap barang bukti yang disita. Barang-barang tersebut meliputi ponsel, buku catatan, dan flashdisk yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Hasto.

Budi menekankan pentingnya mempercepat proses kasus ini agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif. Belum ada kejelasan mengenai kapan barang bukti tersebut akan dikembalikan, karena analisis masih dalam tahap studi lanjut. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi di negara ini.

Baca Juga  Indonesia Selenggarakan Turnamen Trickshot Bergengsi Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *