Komnas HAM Desak Hentikan Sementara SPPG di Lokasi Keracunan

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi menyediakan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh setelah terulangnya insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan program tersebut.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, langkah ini diambil menyusul pengulangan keracunan pangan di beberapa daerah, termasuk Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Solo pada September 2026. Ratusan peserta didik dari sekolah dan pondok pesantren menjadi korban dari kejadian ini. Selanjutnya, sejumlah insiden serupa juga terjadi di Jayapura dan Semarang pada Agustus 2026.

Komnas HAM menegaskan pentingnya pemulihan bagi korban yang tidak hanya berbentuk permohonan maaf, tetapi menyeluruh, mencakup evaluasi transparan melalui investigasi epidemiologis dan penegakan sanksi yang adil. Hak akan pangan yang aman diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga penyediaan makanan oleh negara harus memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Mereka juga mendorong penegakan hukum yang transparan dan independen terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Komnas HAM mengimbau BGN untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperkuat sistem pengawasan dalam penyediaan makanan program MBG, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Restoran Indonesia Terbaru Dibuka di Samping Hotel Savoy London

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *