Komisi IX Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Jamsos

[original_title]

Jackiecilley.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi sorotan, terutama terkait pengusulan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan pesangon. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa pengusulan ini sepenuhnya berasal dari DPR, bukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau serikat buruh.

Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, mengungkapkan bahwa usulan tersebut tertuang dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif yang diambil untuk memperbaiki keadaan karyawan. Selama ini, pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja masih dilakukan oleh perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan mereka. Dengan skema baru, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hasilnya, ke depan, perusahaan tidak lagi menanggung seluruh risiko dalam pembayaran pesangon. Ninik mencatat beberapa kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang berdampak pada 10.000 pekerja yang tidak menerima pesangon saat itu. Dalam peristiwa tersebut, DPR mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon menjelang Lebaran.

Lebih lanjut, selain pengelolaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon. Ninik berharap bahwa dukungan pemerintah sangat penting, mengingat selama ini kontribusi hanya berasal dari perusahaan saja. Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja akan semakin kuat, terutama dalam situasi pemutusan hubungan kerja atau masalah keuangan perusahaan.

Baca Juga  Presiden Afsel Dorong Kerja Sama Ekonomi yang Lebih Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *