Jackiecilley.com – Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan masa transisi yang memadai sebelum penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui marketplace. Dalam wawancara yang berlangsung di Jakarta, Izzudin menyatakan bahwa banyak UMKM yang beroperasi di platform digital belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sistem pembukuan keuangan yang layak.
Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 pada Juli 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menunjuk penyelenggara marketplace untuk memungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. “Seharusnya ada masa transisi yang lebih baik agar semua pelaku UMKM siap saat penerapan berlangsung,” jelasnya.
Izzudin menjelaskan bahwa mekanisme baru ini bukan jenis pajak baru, melainkan pengalihan pemungutan pajak ke platform tersebut untuk mempermudah proses pembayaran. Namun, ada kekhawatiran bahwa tanpa pendampingan dan edukasi yang cukup, banyak pelaku UMKM mungkin akan meninggalkan marketplace dan kembali berjualan melalui media sosial atau toko fisik. Hal ini dapat mengurangi peluang mereka untuk memperluas pasar.
Lebih lanjut, Izzudin menekankan bahwa ketidaksetaraan di kalangan pelaku UMKM bisa meningkat, dengan hanya usaha yang memiliki administrasi keuangan yang baik yang mampu bertahan. Ia mendorong pemerintah dan penyelenggara marketplace untuk memperkuat dukungan terhadap UMKM dalam mempersiapkan diri menghadapi kewajiban perpajakan agar tidak menghambat digitalisasi usaha mereka.