Deportasi 342 WNA di Bali Selama Semester I-2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali telah mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) pada semester I tahun 2026. Pelaksanaan deportasi ini dilakukan karena pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penggunaan izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, melakukan pekerjaan tanpa izin, serta tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa pemulangan paksa ini bertujuan menjaga ketertiban sosial di Bali. “Bagi mereka yang tidak menghormati hukum, kami pastikan tidak ada tempat aman di Bali,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Pelanggaran yang dihadapi WNA beragam, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam praktik investasi illegal. Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Bandara Ngurah Rai dan berbagai daerah rawan lain, untuk mendeteksi kehadiran orang asing yang berpotensi merusak ketertiban.

Imigrasi Bali juga berkomitmen untuk memberikan sambutan terbuka kepada wisatawan dan investor yang datang ke Bali, namun menegaskan pentingnya patuh pada regulasi yang berlaku. Operasi dan patroli keimigrasian yang rutin dilakukan menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah tersebut.

Selain kasus deportasi, Imigrasi Bali turut mengungkap beberapa tindak kriminal, seperti produksi narkotika dalam laboratorium ilegal oleh warga negara Rusia, serta penangkapan buron Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan langkah-langkah ini, pihak imigrasi berupaya menghadirkan Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan tertib.

Baca Juga  Jadwal Salat dan Imsakiyah Makassar Jumat 23 Ramadan 1447 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *