Jackiecilley.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberlakukan moratorium izin edar beras fortifikasi untuk memperkuat tata kelola produk dan melindungi konsumen. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan bahwa penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berlangsung sebagai upaya perbaikan.
Moratorium ini dilakukan menyusul penindakan terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan sejumlah produsen. Pemerintah juga sedang mencari otoritas yang tepat untuk melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan, yaitu bahan tambahan yang meningkatkan nilai gizi beras. Bapanas berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memastikan semua pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Andriko menegaskan bahwa koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin penting untuk memastikan kualitas kernel yang digunakan dalam produksi beras fortifikasi. Penemuan terkait kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim di label juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa langkah pemerintah dalam menerapkan moratorium bertujuan melindungi masyarakat dari praktik curang. Penemuan lebih lanjut menunjukkan bahwa sekitar 80% dari sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label, mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen. Bapanas akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan mutu produk beras fortifikasi di pasaran.