Bank Tak Bisa Bertindak Sepihak, APH Minta Tindakan Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemblokiran rekening oleh bank menjadi sorotan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, tindakan pemblokiran yang dilakukan bank pada dasarnya merupakan respons terhadap permintaan resmi dari APH dalam konteks dugaan tindak pidana.

Kurniawan menyatakan, jika pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari APH, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank. Ia menjelaskan, dalam hal ini, bank harus menjalankan prosedur yang sesuai untuk memastikan bahwa pemblokiran dilakukan dengan sah.

Kurniawan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menghentikan transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Oleh karena itu, jika Bank Mandiri melaksanakan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dasar hukum, wewenang, dan prosedur permintaan tersebut.

Dalam konteks ini, LP3HI menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pemblokiran rekening, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak nasabah. Penegakan hukum dalam sektor perbankan diharapkan dapat berjalan dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Baca Juga  Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Kasus Ponpes Ambruk Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *