Kemenhub Tingkatkan Akses Transportasi Udara Saat Libur Nataru

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebijakan stimulus untuk memperkuat akses transportasi udara saat libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat selama periode akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup dua instrumen utama. Pertama, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik dalam kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kedua, terdapat diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan pelayanan kebandarudaraan lainnya di bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah. Selain itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan mengalami pengurangan hingga 50 persen untuk layanan kebandarudaraan di bawah Ditjen Perhubungan Udara.

Kebijakan stimulus ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11 hingga 12 persen, meskipun besaran penurunan dapat beragam tergantung pada rute, jadwal penerbangan, dan ketersediaan kursi. Stimulus ini berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket dari 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Lukman menambahkan, Kemenhub akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan ini saat merayakan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa stimulus ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat selama periode liburan mendatang.

Baca Juga  KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KA untuk Liburan Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *