OJK Beri Sanksi ke DSSA, BREN, dan CUAN atas Pelanggaran

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada sejumlah emiten yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal, termasuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pada Rabu (6/2), OJK menyerahkan surat sanksi tersebut di kantornya di Jakarta, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.

Sanksi ini dikeluarkan setelah pengawasan menemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana. Untuk kasus DSSA, PT SMT dikenakan denda Rp1,5 triliun, sementara Dir PT SS, Sdr. R, diberi sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Tindakan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 91 UUPM yang terkait dengan manipulasi pasar.

Di sisi lain, AH Ltd. sebagai pihak terkait dalam penawaran umum saham BREN dikenakan denda Rp500 miliar atas pengaburan informasi. Sementara TC Pte Ltd. pada kasus CUAN dikenakan denda Rp100 miliar untuk pelanggaran serupa.

OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sembilan Anggota Bursa yang terlibat dalam transaksi pada saham DSSA, serta denda kepada dua Anggota Bursa untuk CUAN. Penemuan OJK menunjukkan adanya pengendalian dan penjatahan saham yang mengaburkan identitas pemesan, berakibat pada terbatasnya saham di pasar.

Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan integritas pasar modal di Indonesia, menjamin perdagangan yang efisien, dan memberikan perlindungan kepada investor. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Penyerahan sanksi juga mendapat dukungan dari pihak kepolisian untuk penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca Juga  Semen Indonesia Raih Penjualan 15 Juta Ton Hingga Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *