Denpasar Amankan Dua WN Nigeria dengan Overstay 379 Hari

[original_title]

Jackiecilley.com – Kantor Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan dua Warga Negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing. Patroli ini dilaksanakan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, pada malam tanggal 27 Agustus 2026. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum serta memberikan rasa aman di wilayah yang banyak dihuni oleh warga negara asing.

Patroli tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian setempat. Tim yang menyisir kawasan Ubud mengunjungi beberapa tempat hiburan malam dan mendapatkan informasi tentang suatu lokasi hiburan berinisial LA yang diduga menyimpan pelanggaran administratif terkait warga asing. Selama pemeriksaan, salah satu individu berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.

Haryo menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan data di lokasi, salah satu dari dua WN Nigeria tersebut terbukti melakukan overstay selama 379 hari, sementara yang lainnya tidak memiliki dokumen identitas resmi. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas mereka adalah ECO (34), yang dikenakan sanksi karena overstay, dan satu lagi yang melanggar ketentuan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi overstay.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum imigrasi di Bali, di tengah tingginya aktivitas warga asing di daerah tersebut. Penegakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Baca Juga  Investasi NTB Mencapai Rp33,73 Triliun di Semester I 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *