Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut audiensi yang diadakan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026.

Mediasi bertujuan untuk mendiskusikan persoalan PHK yang dihadapi oleh pekerja perusahaan garmen tersebut. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak diminta untuk mengedepankan dialog guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Afriansyah menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT AII menawarkan peningkatan kompensasi kepada pekerja. Penawaran baru ini berupa perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, meningkat dari tawaran awal yang hanya setengah kali ketentuan. Wamenaker mengimbau para pekerja untuk mempertimbangkan tawaran tersebut secara matang.

Afriansyah juga menjelaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian akan terus mengawasi proses ini dan memastikan komunikasi yang efektif antara kedua pihak, agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.

Kemnaker berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang konstruktif, mengingat pentingnya menjaga hubungan yang baik antara pekerja dan manajemen perusahaan dalam suasana yang kondusif.

Baca Juga  Debarkasi Surabaya Dimulai, 1.897 Jemaah Haji Tiba di Kloter 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *