Jackiecilley.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklarifikasi bahwa kapal penangkap ikan yang dipersoalkan oleh nelayan di Kabupaten Merauke tidak menggunakan alat tangkap trawl, melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang diizinkan dengan regulasi ketat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan informasi tersebut dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Minggu.
Latif menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak sembarang dan dibatasi pada kawasan tertentu. “Pengoperasian alat tangkap ini hanya diizinkan di zona yang telah ditentukan secara jelas dalam peta dan koordinat,” tuturnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik dengan nelayan kecil yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengaturan untuk penggunaan JHUB merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, di mana alat tangkap trawl dilarang karena dampaknya yang merugikan sumber daya ikan. Meskipun JHUB diperbolehkan, ada spesifikasi teknis yang harus dipatuhi untuk mengurangi dampak lingkungan.
Untuk memperkuat pengawasan operasional JHUB, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap yang mengatur operasional alat tangkap tersebut di Zona 03 WPPNRI 718. Selain itu, KKP berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan aparat pengawasan perikanan dan lembaga hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
KKP juga merespons aksi protes dari nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada 20 April 2026, yang menolak keberadaan kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Latif mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat dan memastikan bahwa izin operasi kapal milik PT Tri Kusuma Graha belum diterbitkan karena tidak memenuhi syarat perizinan.