Jackiecilley.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Dalam pernyataannya di Jakarta, Yusril mengatakan, meskipun terdapat instrumen hukum yang lengkap mulai dari ancaman pidana hingga keberadaan aparat penegak hukum seperti Polri dan KPK, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan di kalangan aparat penegak hukum itu sendiri.
Yusril menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ia berpendapat bahwa akar permasalahan korupsi tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada etika dan moralitas yang kurang ditanamkan dalam pendidikan agama. Ia mempertanyakan apakah ritual keagamaan di Indonesia telah berhasil membentuk akhlak yang baik di masyarakat.
Mengenai penerapan hukuman mati, Yusril menjelaskan bahwa hukuman ini merupakan “ultimum remedium,” atau pilihan terakhir dalam proses hukuman. Ia menekankan bahwa hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman sementar; lewat proses persidangan yang sah dan berbasis fakta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan tidak terpengaruh oleh emosi.
Dalam pembahasan ini, Yusril juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati tetap dipertahankan dalam revisi Undang-Undang Tipikor yang ia inisiasi saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, yang mencakup kondisi khusus seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Dia menegaskan bahwa meskipun penuntut umum bisa meminta hukuman mati, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan pertimbangan yang mendalam.